- Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah praktikum pilihan berupa kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menambah wawasan dan mendapatkan pengalaman nyata dari instansi, lembaga atau organisasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang dikembangkan fakultas atau program studi yang bersifat anjuran/pilihan.
- Bobot kredit Kuliah Kerja Lapangan (KKL) menjadi satu kesatuan dengan Praktik Pengalaman Kerja (PPL) yang besar kecilnya didasarkan pada kurikulum yang berlaku.
- Mahasiswa dapat mengikuti KKL, apabila memenuhi syarat :
- Sudah terdaftar sebagai mahasiswa pada semester dimana ia mengambil KKL.
- Talah memperoleh 80 sks ( kredit diperoleh ) yang meliputi Mata Kuliah Dasar (MKD), Mata Kuliah Utama (MKU), beberapa Mata Kuliah Penunjang (MKP), dan mata kuliah yang ditentukan oleh fakultas dan atau program studi yang bersangkutan dengan indek prestasi (IP) minimal 2,0.
- KKL diselenggarakan dengan ketentuan :
- Obyek KKL harus memiliki keterkaitan dengan disiplin keilmuan dan kompetensi yang dikembangkan oleh fakultas dan atau program studi yang bersangkutan.
- KKL dilaksanakan 2 s.d 4 hari dengan tetap memperhatikan kalender akademik.
- Pedoman teknis KKL diatur dan ditetapkan oleh fakultas/program studi yang bersangkutan.
Sumber : Panduan Akademik INISNU 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar